Penyuap Akil Mochtar Dituntut 9 Tahun Penjara

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut suami-istri yang juga terdakwa penyuap Akil Mochtar, Romi Herton dan Masyitoh, masing-masing dengan pidana penjara 9 dan 6 tahun. Jaksa Pulung Rinandoro mengatakan Wali Kota Palembang nonaktif itu terbukti menyuap Akil, saat dia masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, sebesar Rp 11,3 miliar dan US$ 316.700.

Jumat, 13 Februari 2015

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut suami-istri yang juga terdakwa penyuap Akil Mochtar, Romi Herton dan Masyitoh, masing-masing dengan pidana penjara 9 dan 6 tahun. Jaksa Pulung Rinandoro mengatakan Wali Kota Palembang nonaktif itu terbukti menyuap Akil, saat dia masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, sebesar Rp 11,3 miliar dan US$ 316.700.

Selain pidana penjara, jaksa meminta hakim mencabut hak Romi untuk mem

...

Berita Lainnya