Pasal Impunitas Masih Dipersoalkan

"Jangan sampai menjerat teman-teman sendiri."

Rabu, 28 Januari 2015

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan draf peraturan kode etik dan peraturan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan di rapat paripurna, kemarin. Sejumlah anggota Dewan menolak mengesahkan kedua draf tersebut karena menganggap beberapa pasal masih rancu dan perlu direvisi. "Sebaiknya DPR mengundang beberapa pihak untuk membahas rancangan ini guna menghindari persepsi dari luar bahwa DPR itu super power," kata anggota Fraksi Partai De

...

Berita Lainnya