Ormas Minta Penghapusan Hukuman Mati
JAKARTA - Sebanyak 35 organisasi kemasyarakatan berencana mengajukan permohonan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Koordinator rencana amendemen tersebut, Rudhy Wedhasmara, mengatakan sanksi hukuman mati yang diberlakukan pada undang-undang tersebut gagal menurunkan peredaran narkoba.
Rabu, 28 Januari 2015
JAKARTA - Sebanyak 35 organisasi kemasyarakatan berencana mengajukan permohonan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Koordinator rencana amendemen tersebut, Rudhy Wedhasmara, mengatakan sanksi hukuman mati yang diberlakukan pada undang-undang tersebut gagal menurunkan peredaran narkoba.
"Penerapan eksekusi mati tak mengurangi jumlah pemakai," ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Puluhan ormas ters
...