Ormas Minta Penghapusan Hukuman Mati

JAKARTA - Sebanyak 35 organisasi kemasyarakatan berencana mengajukan permohonan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Koordinator rencana amendemen tersebut, Rudhy Wedhasmara, mengatakan sanksi hukuman mati yang diberlakukan pada undang-undang tersebut gagal menurunkan peredaran narkoba.

Rabu, 28 Januari 2015

JAKARTA - Sebanyak 35 organisasi kemasyarakatan berencana mengajukan permohonan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Koordinator rencana amendemen tersebut, Rudhy Wedhasmara, mengatakan sanksi hukuman mati yang diberlakukan pada undang-undang tersebut gagal menurunkan peredaran narkoba.

"Penerapan eksekusi mati tak mengurangi jumlah pemakai," ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Puluhan ormas ters

...

Berita Lainnya