Empat Instansi Langgar Aturan

Komisi Aparatur mengancam membatalkan posisi jika pelanggaran terulang.

Kamis, 22 Januari 2015

JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara menyatakan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi utama atau eselon satu dan madya atau eselon dua di empat instansi melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Keempat instansi itu adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona

...

Berita Lainnya