Putusan MK Jadi Novum Peninjauan Kembali
MK mewajibkan kasus lingkungan hidup ditangani secara terpadu.
Kamis, 22 Januari 2015
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan General Manager Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah. Mahkamah menyatakan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 102 dan Pasal 95 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pengelolaan limbah B3 tersebut, tak konstitusional bersyarat.
Hakim konstitusi Muhammad Alim menyatakan pengelolaan limbah itu sendiri adala
...