Pakar: UU MK Harus Direstrukturisasi

DPR menilai belum ada masalah dengan Mahkamah Konstitusi.

Senin, 21 Maret 2005

JAKARTA - Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) perlu diamendemen dengan merestrukturisasi sejumlah pasal-pasalnya. "Terutama menyangkut persyaratan menjadi hakim konstitusi," kata pakar hukum Romly Atmasasmita di Jakarta kemarin. Menurut Romly, mantan Dirjen Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM, selama dua tahun perjalanannya MK tidak hanya memiliki kekurangan dalam tata cara hukum acaranya, tapi juga dalam memilih dan menetapkan sembilan ...

Berita Lainnya