Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Perlu diamendemen

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa lembaganya berniat mengamendemen Undang-Undang tentang MK.

Sabtu, 19 Maret 2005

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa lembaganya berniat mengamendemen Undang-Undang tentang MK. Sebab, setelah dua tahun berdiri, ternyata dirasakan banyak kekurangan dari implementasi UU tersebut. Ia mencontohkan kekurangan itu, antara lain, tentang cara pelaksanaan hukum acara dan soal pemakzulan (impeachment. "Bagaimana membuktikan bahwa presiden itu betul-betul seperti yang dituduhkan oleh DPR? Nah, i...

Berita Lainnya