Pemerintah Bahas Tiga Substansi Perpu Pilkada

Pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pemilihan kepala daerah (pilkada).

Sabtu, 19 Maret 2005

JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pemilihan kepala daerah (pilkada). Peraturan itu akan menjembatani "lubang" dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32/2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6/2005 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti mengatakan, Departemen Dalam Negeri telah meminta komisinya memberikan...

Berita Lainnya