Pengacara Ba'asyir Minta Pengadilan Tinggi Gelar Sidang Tambahan

M. Mahendradatta dari tim pengacara terhukum kasus pengeboman Bali, Abu Bakar Ba'asyir, akan mengajukan satu kali sidang tambahan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta untuk mendengarkan kesaksian Amrozi.

Jumat, 18 Maret 2005

JAKARTA -- M. Mahendradatta dari tim pengacara terhukum kasus pengeboman Bali, Abu Bakar Ba'asyir, akan mengajukan satu kali sidang tambahan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta untuk mendengarkan kesaksian Amrozi. Jika PT Jakarta tidak memanggil Amrozi, kata dia, usaha banding hanya akan meneruskan kecurangan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permintaan tersebut, menurut dia, diatur dalam KUHP mengenai klausul penambahan saksi dan ...

Berita Lainnya