Putusan Kasasi Soal Newmont Dinilai Salahi UU MA

Kuasa hukum PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Luhut M.P. Pangaribuan menilai putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Polri atas gugatan praperadilan perusahaan itu telah menyalahi Pasal 45-A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA.

Kamis, 17 Maret 2005

JAKARTA - Kuasa hukum PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Luhut M.P. Pangaribuan menilai putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Polri atas gugatan praperadilan perusahaan itu telah menyalahi Pasal 45-A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA. Pasal itu menyebutkan "praperadilan termasuk yang tak bisa dilakukan upaya kasasi". Ketua MA Bagir Manan pun pernah menyatakan, terhadap praperadilan tidak boleh dilakukan kasasi. Dari 17 perkara praper...

Berita Lainnya