Sidang Dakwaan Pelaku Bom Kuningan Digelar

Jaksa Sodikin menjerat Irun Hidayat, pelaku peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia, dengan Pasal 14 Undang-Undang Terorisme.

Kamis, 17 Maret 2005

JAKARTA - Jaksa Sodikin menjerat Irun Hidayat, pelaku peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia, dengan Pasal 14 Undang-Undang Terorisme. Ia didakwa telah merencanakan dan menggerakkan orang lain, yaitu Heri Kurniawan alias Heri Golun, agar melakukan aksi bom bunuh diri di depan Kedutaan Besar Australia. Jaksa juga menyatakan bahwa Irun sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap Heri. Dalam surat dakwaan setebal 27 halaman, Sodikin ...

Berita Lainnya