Wakil Kepala Korlantas Disebut Terima Rp 50 Juta

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mulai mengadili bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, kemarin, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat Korlantas tahun anggaran 2011. Jaksa menuduhnya telah merugikan negara Rp 121 miliar dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu.

Jumat, 12 Desember 2014

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mulai mengadili bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, kemarin, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat Korlantas tahun anggaran 2011. Jaksa menuduhnya telah merugikan negara Rp 121 miliar dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu.

"Terdakwa juga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 50 juta," kata jaksa KMS A.

...

Berita Lainnya