Pemerintah Pusat dan Aceh Capai Kesepakatan

JAKARTA - Pemerintah Aceh segera merevisi qanun atau peraturan daerah soal bendera dan lambang wilayah tersebut. Ketua Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan revisi akan dilakukan setelah peraturan pemerintah yang mengatur hak dan kewenangan pemerintah Aceh rampung. "Insya Allah (qanun direvisi). Kami melihat perkembangan ke depan," ujar Abdullah saat dihubungi kemarin.

Jumat, 28 November 2014

JAKARTA - Pemerintah Aceh segera merevisi qanun atau peraturan daerah soal bendera dan lambang wilayah tersebut. Ketua Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan revisi akan dilakukan setelah peraturan pemerintah yang mengatur hak dan kewenangan pemerintah Aceh rampung. "Insya Allah (qanun direvisi). Kami melihat perkembangan ke depan," ujar Abdullah saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, pembahasan rancangan peraturan

...

Berita Lainnya