Revisi UU KPK Tak Masuk Prioritas

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menganggap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tak mendesak direvisi. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Wicipto Setiadi, menyatakan undang-undang itu tak masuk prioritas Program Legislasi Nasional 2015. "Saat ini ada yang lebih penting dibahas selain UU KPK," ujarnya ketika dihubungi kemarin.

Senin, 24 November 2014

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menganggap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tak mendesak direvisi. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Wicipto Setiadi, menyatakan undang-undang itu tak masuk prioritas Program Legislasi Nasional 2015. "Saat ini ada yang lebih penting dibahas selain UU KPK," ujarnya ketika dihubungi kemarin.

Menurut Wicipto, pembahasan Undang-Undan

...

Berita Lainnya