PPTAK Minta RUU Perampasan Aset Dimasukkan Proglegnas

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendesak pemerintah Joko Widodo memasukkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2015. "Undang-undang ini sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan aset yang tak bisa disita negara dan demi kesejahteraan rakyat," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf, Kamis malam lalu.

Sabtu, 22 November 2014

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendesak pemerintah Joko Widodo memasukkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2015. "Undang-undang ini sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan aset yang tak bisa disita negara dan demi kesejahteraan rakyat," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf, Kamis malam lalu.

Menurut Yusuf, RUU ini mandek karena Kejaksaan Agung tidak sepakat deng

...

Berita Lainnya