Jaksa: Penyitaan Aset Udar Berdasarkan Laporan PPATK

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan aset-aset tersangka kasus korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Karena diduga ada aliran dana pencucian uang tersangka UP (Udar Pristono)," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, kemarin.

Minggu, 16 November 2014

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan aset-aset tersangka kasus korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Karena diduga ada aliran dana pencucian uang tersangka UP (Udar Pristono)," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, kemarin.

Penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dilakukan di empat lokasi tempat tingga

...

Berita Lainnya