Jero Wacik Disebut dalam Tuntutan Artha Meris
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Artha Meris, Presiden Direktur PT Parna Raya Group, selama 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai ia terbukti menyuap Rudi Rubiandini-ketika itu menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi-sebesar US$ 522 ribu terkait dengan permohonan penyesuaian formula gas untuk perusahaannya.
Jumat, 7 November 2014
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Artha Meris, Presiden Direktur PT Parna Raya Group, selama 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai ia terbukti menyuap Rudi Rubiandini-ketika itu menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi-sebesar US$ 522 ribu terkait dengan permohonan penyesuaian formula gas untuk perusahaannya.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinka
...