Jero Wacik Disebut dalam Tuntutan Artha Meris

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Artha Meris, Presiden Direktur PT Parna Raya Group, selama 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai ia terbukti menyuap Rudi Rubiandini-ketika itu menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi-sebesar US$ 522 ribu terkait dengan permohonan penyesuaian formula gas untuk perusahaannya.

Jumat, 7 November 2014

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Artha Meris, Presiden Direktur PT Parna Raya Group, selama 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai ia terbukti menyuap Rudi Rubiandini-ketika itu menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi-sebesar US$ 522 ribu terkait dengan permohonan penyesuaian formula gas untuk perusahaannya.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinka

...

Berita Lainnya