Kadinashut Papua Ajukan Uji Materiil

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Marthen Kayoi melalui kuasa hukumnya Budi Setyanto akan mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sabtu, 12 Maret 2005

JAYAPURA - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Marthen Kayoi melalui kuasa hukumnya Budi Setyanto akan mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia tidak menerima dijadikan tersangka oleh polisi karena telah memberi izin pemanfaatan kayu masyarakat adat (IPK MA). Padahal langkah itu dikeluarkannya sesuai dengan kebijakan Gubernur Provinsi Papua. Budi merujuk Pasal 67 UU Kehutanan y...

Berita Lainnya