Meski Lalai, Jaksa Gabriel Simangunsong Tak Dihukum

Kejaksaan Agung tak akan memberikan sanksi atau hukuman kepada Gabriel Simangunsong, jaksa penuntut umum pada perkara pelanggaran hak asasi manusia berat dengan terdakwa Brigjen Tono Suratman karena tak membuat memori kasasi.

Sabtu, 12 Maret 2005

JAKARTA - Kejaksaan Agung tak akan memberikan sanksi atau hukuman kepada Gabriel Simangunsong, jaksa penuntut umum pada perkara pelanggaran hak asasi manusia berat dengan terdakwa Brigjen Tono Suratman karena tak membuat memori kasasi. Sebab, Gabriel sudah pensiun sejak diangkat menjadi penuntut umum dalam menangani kasus itu. "PP No. 30 Tahun 1981 tentang disiplin pegawai negeri tidak bisa diterapkan kepadanya lagi," kata juru bicara Kejaksaan Agu...

Berita Lainnya