TKI Ilegal Dihukum Sembilan Bulan

Dua warga negara Indonesia menjadi tenaga kerja ilegal pertama yang dihukum di Malaysia.

Sabtu, 12 Maret 2005

KUALA SELANGOR - Dua warga negara Indonesia menjadi tenaga kerja ilegal pertama yang dihukum di Malaysia. Mahkamah Mejistret Kuala Selangor kemarin menyatakan bahwa mereka, Bermawi, 52 tahun, dan Suwarti, 41 tahun, terbukti tinggal di negara itu melewati batas waktu yang diizinkan (overstaying). Bermawi dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara karena tinggal 2 tahun 27 hari lewat dari masa yang diizinkan. Izin kedatangan buruh pada Saujana Utama i...

Berita Lainnya