Korban Peristiwa 1965 Gugat Lima Presiden

Sastrawan Pramoedya Ananta Toer ikut menggugat.

Kamis, 10 Maret 2005

JAKARTA - Korban peristiwa Gerakan 30 September 1965/Partai Komunis Indonesia (G-30-S/PKI) dan keluarganya menggugat pemerintah dan empat bekas presiden ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, gugatan juga ditujukan kepada Soeharto, B.J. Habibie, Megawati Soekarnoputri, dan Abdurrahman Wahid.Gugatan perwakilan kelompok itu kemarin didaftarkan oleh pengacara dari LBH Jakarta. Para korban mengaku mewakili 20 juta...

Berita Lainnya