Bekas Staf Komisi Yudisial Dituntut 6 Tahun Penjara

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut bekas pegawai Komisi Yudisial, Al Jona Al Kautsar, 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Al Jona menilap anggaran sebesar Rp 4,509 miliar pada 2009-2013. "Terdakwa secara sah dan terbukti bersalah memanipulasi rekapitulasi anggaran," kata ketua jaksa Nopita Roentrianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Al Jona bekerja sebagai staf Sub-Bagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Biro Umum Sekretariat Komisi Yudisial. Dia didakwa melakukan korupsi uang pelayanan pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat dan uang pelayanan sidang pembahasan laporan pengaduan masyarakat pada 2009-2011. Selain itu, Al Jona didakwa menilap uang layanan penanganan laporan masyarakat dan uang layanan persidangan dua tahun berikutnya. Uang-uang tersebut, menurut jaksa, diatur melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KY yang kala itu dijabat Muzayyin Mahbub.

Selasa, 21 Oktober 2014

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut bekas pegawai Komisi Yudisial, Al Jona Al Kautsar, 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Al Jona menilap anggaran sebesar Rp 4,509 miliar pada 2009-2013. "Terdakwa secara sah dan terbukti bersalah memanipulasi rekapitulasi anggaran," kata ketua jaksa Nopita Roentrianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Al Jona bekerja sebagai staf Sub-Bagian Perbendah

...

Berita Lainnya