Perpanjangan Kontrak TKI Lebih Mudah

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi menyangkut Pasal 59 Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Uji materi ini diajukan tiga buruh migran Indonesia, Arni Aryani Suherlan Odo, Siti Masitoh, dan Ai Lasmini.

Jumat, 17 Oktober 2014

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi menyangkut Pasal 59 Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Uji materi ini diajukan tiga buruh migran Indonesia, Arni Aryani Suherlan Odo, Siti Masitoh, dan Ai Lasmini.

"Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan persidangan putusan uji mate

...

Berita Lainnya