Mengurai Sengketa dengan Konvensi 1982

Sengketa Pulau Ambalat di perairan sebelah timur Pulau Kalimantan memunculkan pertanyaan bagaimana gambaran posisi Indonesia dan Malaysia berdasarkan konvensi hukum laut.

Rabu, 9 Maret 2005

Sengketa Pulau Ambalat di perairan sebelah timur Pulau Kalimantan memunculkan pertanyaan bagaimana gambaran posisi Indonesia dan Malaysia berdasarkan konvensi hukum laut. Sebagai negara kepulauan yang sudah diakui dunia, Indonesia mempunyai hak-hak khusus dalam menarik garis pangkalnya yang tak sama dengan negara pantai biasa. Garis pangkal itu bisa ditarik dari titik-titik terluar pulau-pulaunya sehingga perairan di antara pulau-pulau tersebut m...

Berita Lainnya