Dua Terdakwa Suap Tanggul Laut Biak Mengaku Bersalah

JAKARTA - Dua terdakwa kasus proyek tanggul laut di Biak Numfor, Papua-Bupati Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut-menyesal telah melakukan korupsi. "Saya menerima suap karena terlilit banyak utang," kata Yesaya saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Selasa, 14 Oktober 2014

JAKARTA - Dua terdakwa kasus proyek tanggul laut di Biak Numfor, Papua-Bupati Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut-menyesal telah melakukan korupsi. "Saya menerima suap karena terlilit banyak utang," kata Yesaya saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Pada akhir September lalu, jaksa menuntut Yesaya dihukum 6 tahun penjara. Jaksa menuduh Bupati Biak Numfor periode 2014-2019 itu t

...

Berita Lainnya