PPATK Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Akil

Jika sampai pasalnya dihapus, upaya pemiskinan koruptor tak akan efektif.

Jumat, 10 Oktober 2014

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menilai uji materi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bakal melemahkan rezim anti-pencucian uang di Indonesia. Menurut dia, uji materi tak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. "Padahal sistem anti-pencucian uang dikembangkan untuk menekan korupsi," kata Yusuf saat memberikan keterangan dalam uji materi tersebut di Ma

...

Berita Lainnya