Abdullah Puteh Dituntut Delapan Tahun

Jaksa dinilai menyembunyikan sebagian fakta sidang.

Selasa, 8 Maret 2005

JAKARTA -- Abdullah Puteh, terdakwa kasus pengadaan helikopter Mi-2 PLC Rostov buatan Rusia, dituntut delapan tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif ini juga dituntut uang pengganti Rp 10,08 miliar dalam waktu sebulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Tuntutan lainnya, ia diminta membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Dalam tuntutan yang ...

Berita Lainnya