Adrian Waworuntu Bantah Semua Bukti Jaksa

Terdakwa kasus pembobolan Bank BNK Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 miliar, Adrian Herling Waworuntu, membantah dirinya merupakan tokoh kunci kasus ini.

Selasa, 8 Maret 2005

JAKARTA -- Terdakwa kasus pembobolan Bank BNK Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 miliar, Adrian Herling Waworuntu, membantah dirinya merupakan tokoh kunci kasus ini. "Pembelaan ini saya buat karena keheranan saya atas tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup," kata dia dalam nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Selaku konsultan investasi, Adrian mengaku hanya menjalankan investasi berdasarkan minat Maria Pau...

Berita Lainnya