MK Bisa Batalkan Pasal Pemilihan Lewat DPRD

JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Jember, Widodo Ekatjahjana, yakin Mahkamah Konstitusi akan membatalkan pasal mengenai pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Argumentasinya, pelaksanaan pemilihan lewat DPRD hanya berdasarkan tafsir terhadap Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.

"Kedaulatan yang paling tinggi itu ada di tangan rakyat. Kita harus memahami secara cermat substansi Pasal 18 ayat 4 UUD 1945," ujarnya saat dihubungi kemarin.

Sabtu, 27 September 2014

JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Jember, Widodo Ekatjahjana, yakin Mahkamah Konstitusi akan membatalkan pasal mengenai pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Argumentasinya, pelaksanaan pemilihan lewat DPRD hanya berdasarkan tafsir terhadap Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.

"Kedaulatan yang paling tinggi itu ada di tangan rakyat. Kita harus memahami secara cermat substansi Pasal 18 ayat 4 UUD 1945," ujar

...

Berita Lainnya