Anas Divonis 8 Tahun Bui

KPK belum memutuskan banding.

Kamis, 25 September 2014

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan untuk Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi Hambalang, kemarin. Hukuman ini lebih ringan tujuh tahun daripada tuntutan jaksa, meski ia dinyatakan terbukti bersalah.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang secara berulang," kata ketua majeli

...

Berita Lainnya