Anas Divonis Bersalah, KPK Incar Tokoh Lain

"Kami percaya putusan hakim adil."

Rabu, 24 September 2014

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan vonis atas Anas Urbaningrum bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut nama-nama baru. Berdasarkan fakta persidangan, KPK yakin bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu bakal dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.

Dua pekan lalu, jaksa meminta hakim menghukum Anas 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar, dan mencabut

...

Berita Lainnya