Anas Bisa Divonis 15 Tahun Bui

"Bisa saja hakim menjatuhkan putusan yang mengejutkan."

Rabu, 24 September 2014

JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, mengatakan vonis terhadap bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bisa lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Sebab, kata Hifdzil, Anas ngotot tak merasa bersalah walau bukti-bukti yang disodorkan jaksa telak.

"Terhadap orang yang kemlinthi (belagu), biasanya hakim memberi hukuman tinggi," kata Hifdzil kemarin. Sekurang-kurangnya, dia melanjutkan, vonis yan

...

Berita Lainnya