Empat Warga Turki Tersangka Teroris

JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI menetapkan empat warga negara berpaspor Turki yang ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme. Keempatnya adalah A. Basyit, A. Bozoghlan, A. Bayram, dan A. Zubaidan. "Penetapan tersangka didasari bukti yang cukup dan meyakinkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, kemarin.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu lalu. Keempatnya disangka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Boy, mereka diduga masuk ke Indonesia untuk melibatkan diri dalam gerakan terorisme di Poso. Bukti ini, kata Boy, terlihat saat penangkapan pada 13 September lalu. Mereka ditangkap saat akan pergi ke gunung di wilayah Poso.

Selasa, 23 September 2014

JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI menetapkan empat warga negara berpaspor Turki yang ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme. Keempatnya adalah A. Basyit, A. Bozoghlan, A. Bayram, dan A. Zubaidan. "Penetapan tersangka didasari bukti yang cukup dan meyakinkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, kemarin.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu l

...

Berita Lainnya