Penerima Suap dari Adrian Waworuntu Dinonaktifkan

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menonaktifkan Komisaris Besar Irman Santosa, mantan penjabat Kepala Unit II Perbankan dan Ekonomi Khusus.

Sabtu, 5 Maret 2005

JAKARTA -Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menonaktifkan Komisaris Besar Irman Santosa, mantan penjabat Kepala Unit II Perbankan dan Ekonomi Khusus. Irman diduga menerima suap dari Adrian Waworuntu, terdakwa kasus pencucian dan pembobolan bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun. Selain Irman, empat orang lagi yang diduga menerima suap juga akan dinonaktifkan. Kepala Kepolisian RI Jenderal Da'i Bachtiar mengaku sudah lama memerintahka...

Berita Lainnya