Ba'asyir Menolak Dihukum 2 Tahun 6 Bulan

"Saya haram menerima vonis ini," kata Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang baru saja menghukumnya dua setengah tahun penjara dipotong masa tahanan, kemarin.

Jumat, 4 Maret 2005

JAKARTA -- "Saya haram menerima vonis ini," kata Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang baru saja menghukumnya dua setengah tahun penjara dipotong masa tahanan, kemarin. "Insya Allah saya banding."Pada pengadilan di aula Departemen Pertanian, Jakarta Selatan, itu, Ba'asyir dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam pengeboman di Bali, 12 Oktober 2002. Soedart...

Berita Lainnya