Kesaksian Mertua Anas Dianggap Janggal

Penghasilan Rp 303 juta per tahun bisa membeli tanah US$ 1 juta.

Jumat, 29 Agustus 2014

JAKARTA - Mertua Anas Urbaningrum, Attabik Ali, mengatakan penghasilannya mencapai Rp 303 juta per tahun. Pendapatan pemilik Pondok Pesantren Ali Maksum Krapayak ini diperoleh dari uang pensiun, hasil sewa rumah toko, dan penjualan kamus. Dengan pendapatannya itu, Attabik mampu membeli lahan seharga Rp 15 miliar. "Total pendapatan Rp 303 juta per tahun di luar penghasilan buku," ujar Attabik saat bersaksi untuk Anas, terdakwa kasus pencucian uang,

...

Berita Lainnya