Eksaminasi Putusan Pidana Tempo

"Hakim Hanya Berikan Pertimbangan Hukum Sekadarnya"

Jumat, 4 Maret 2005

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak melakukan analisis dan pertimbangan mendalam dalam mengadili perkara pidana pencemaran nama baik dengan terdakwa Pemimpin Redaksi Majalah Berita Mingguan Tempo Bambang Harymurti."Majelis hakim hanya memberikan pertimbangan hukum sekadarnya," demikian isi satu dari beberapa kesimpulan eksaminasi (pengujian) yang dipaparkan tim eksaminasi di gedung Dewan Pers, Jakarta, kemarin. Me...

Berita Lainnya