Ghalib dkk Menggugat Pengurus Pusat PPP

Pengurus Partai Persatuan Pembangunan yang diberhentikan sementara akan mengajukan gugatan hukum terhadap keputusan pengurus pusat.

Jumat, 4 Maret 2005

JAKARTA -- Pengurus Partai Persatuan Pembangunan yang diberhentikan sementara akan mengajukan gugatan hukum terhadap keputusan pengurus pusat. Enam kader PPP itu beranggapan, pemecatan pengurus yang menjadi panitia silaturahmi nasional ini tak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. "Surat keputusan DPP itu tidak menyebutkan pasal mana yang dilanggar," kata salah seorang kader PPP yang dipecat, Andi M. Ghalib, setelah menyera...

Berita Lainnya