Penyitaan Aset Adrian Terkendala Status

Penyitaan aset Adrian Herling Waworuntu, terdakwa pembobol BNI dan pencucian uang senilai Rp 1,7 triliun, masih terkendala kejelasan status aset.

Kamis, 3 Maret 2005

Jakarta -- Penyitaan aset Adrian Herling Waworuntu, terdakwa pembobol BNI dan pencucian uang senilai Rp 1,7 triliun, masih terkendala kejelasan status aset. Kejelasan status aset itu, menurut jaksa penuntut umum (JPU) Desi Meuthia, ada pada BNI sebagai pihak yang mengadakan deal (kontrak bisnis) dengan Gramarindo Group milik Adrian. "Untuk bisa menyita aset itu, apa betul saham tersebut masih ada atau tidak, sudah dijual atau belum, perlu kejelasa...

Berita Lainnya