Pengacara Pollycarpus Protes TPF Munir

Prarekonstruksi ditolak karena tak dikenal dalam hukum acara di Indonesia.

Kamis, 3 Maret 2005

Jakarta - Kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto, Suhardi Somomoeljono, menyesalkan sikap Tim Pencari Fakta (TPF) Munir. Ia menilai TPF telah menyalahi aturan karena menyampaikan hasil temuannya kepada masyarakat. Padahal seharusnya mereka menyampaikan temuan ke penyidik atau ke Presiden. "Dia hanya berhak menyampaikan ke penyidik, tidak berhak menyampaikan statemen ke publik," katanya kepada Tempo melalui telepon kemarin. Menurut Suhardi, TPF j...

Berita Lainnya