Selamatkan Pengguna Narkotik

Pecandu dan penyalah guna narkotik harus direhabilitasi

Senin, 11 Agustus 2014

Pecandu dan penyalah guna narkotik harus direhabilitasi, bukan dihukum. Kewajiban ini ditegaskan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan membuat peraturan bersama Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, serta Kementerian Kesehatan tentang kewajiban merehabilitasi para pecandu dan penyalahguna narkoba. Peraturan bersama itu akan diterapkan lebih dulu di 16 kota sebagai proyek percontohan mulai 16 Agustu...

Berita Lainnya