TPF Munir: Garuda Tutupi Kematian Munir

Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, menyimpulkan, bahwa manajemen Garuda Indonesia telah melanggar Konvensi Warsawa pasal 17 tentang kewajiban korporasi untuk melakukan pemeriksaan internal, bila ada pembunuhan didalam wilayah kerja perusahaan.

Selasa, 1 Maret 2005

Jakarta - Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, menyimpulkan, bahwa manajemen Garuda Indonesia telah melanggar Konvensi Warsawa pasal 17 tentang kewajiban korporasi untuk melakukan pemeriksaan internal, bila ada pembunuhan didalam wilayah kerja perusahaan. Sebab, Garuda dinilai tidak melakukan investigasi internal dalam pengusutan kasus kematian munir. Selain itu, TPF juga menilai Garuda melanggar Undang Undang Nomor 15 tahun 1992 pasal 43 tentan...

Berita Lainnya