LBH Jakarta Enggan Cabut Gugatan

JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta enggan mencabut gugatan atas kontrak pengelolaan perusahaan air Jakarta antara PAM Jaya dan PT Palyja serta PT Aetra. "Tunggu saja hasilnya. Sidang sudah hampir selesai. Kami perkirakan dua bulan lagi kelar," ujar pengacara publik LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, Ahad kemarin.

Alghiffari menanggapi pernyataan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menginginkan agar gugatan itu dicabut. Menurut Ahok, pemerintah DKI Jakarta hendak membeli hak pengelolaan air dari PT Palyja yang hingga kini tidak bersedia merenegosiasi kontrak. Tapi niat tersebut tak bisa terlaksana lantaran Palyja sedang digugat di pengadilan. "Bila nekat, kami bisa dijerat pasal korupsi. Orang akan bilang ada peluang mengambil kembali pengelolaan air Palyja lewat hukum dan tanpa biaya, kenapa dibeli?" kata Ahok kepada Tempo.

Senin, 14 Juli 2014

JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta enggan mencabut gugatan atas kontrak pengelolaan perusahaan air Jakarta antara PAM Jaya dan PT Palyja serta PT Aetra. "Tunggu saja hasilnya. Sidang sudah hampir selesai. Kami perkirakan dua bulan lagi kelar," ujar pengacara publik LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, Ahad kemarin.

Alghiffari menanggapi pernyataan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menginginkan agar gugata

...

Berita Lainnya