Amrozi Dkk Dipindahkan ke LP di Jawa Tengah

Kepala Kantor Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah Marsono mengungkapkan, 28 terpidana kasus bom Bali akan dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Bali, ke empat lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah, yakni Sragen, Magelang, Pekalongan, dan Nusakambangan.

Senin, 28 Februari 2005

SEMARANG -- Kepala Kantor Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah Marsono mengungkapkan, 28 terpidana kasus bom Bali akan dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Bali, ke empat lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah, yakni Sragen, Magelang, Pekalongan, dan Nusakambangan. "Kami telah memperoleh informasi pemindahan Amrozi dan kawan-kawan dari Bali ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah," kata Marsono, Jumat (25/2). Namun, ia belum tahu ...

Berita Lainnya