Pemeriksaan Korupsi Anggota DPR Tak Perlu Izin Presiden

UU Pemda mempersulit pemberantasan korupsi.

Senin, 28 Februari 2005

JAKARTA -- Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PAN Patrialis Akbar mengatakan bahwa pemeriksaan atas dugaan korupsi yang dilakukan terhadap sejumlah anggota DPR dan DPRD tak perlu izin presiden. UU Nomor 23 Tahun 2003 mengenai Susunan dan Kedudukan Anggota DPR, DPRD, dan DPD sudah mengatur khusus dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi dan terorisme, Kejaksaan Agung maupun kepolisian berhak memeriksa langsung tanpa izin presiden. Kejaksaan mau...

Berita Lainnya