Langkah Polisi Dianggap Keliru
Polisi tetap mengembangkan penyidikan dugaan pencemaran nama.
Sabtu, 5 Juli 2014
JAKARTA — Tindakan kepolisian menjerat dua penggagas Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, dengan Undang-Undang Pers dinilai keliru oleh Joko Widodo, calon presiden yang menjadi obyek serangan kampanye hitam selebaran itu. "Seharusnya tidak menggunakan Undang-Undang Pers," ujarnya di sela kampanyenya di Bekasi, kemarin.
Menurut Jokowi, kasus itu semestinya ditangani polisi dengan menggunakan Undang-Undang Pidana. "Waktu saya lap
...