Jaksa Yakini Anggoro Suap Kaban

Tak ada hal yang meringankan Anggoro.

Kamis, 19 Juni 2014

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, dituntut hukuman penjara 5 tahun plus denda Rp 250 juta atau kurungan 4 bulan. Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Andi Suharlis, mengatakan pemilik PT Masaro Radiokom ini terbukti menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Kehutanan, seperti bekas Menteri Kehutanan 2004-2009, M

...

Berita Lainnya