Kejaksaan Diminta Segera Eksekusi Terpidana Mati Narkoba

Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Komisi III DPR mengharapkan agar Kejaksaan Agung segera mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba, psikotropik, dan bahan adiktif lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Jumat, 25 Februari 2005

Jakarta -- Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Komisi III DPR mengharapkan agar Kejaksaan Agung segera mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba, psikotropik, dan bahan adiktif lain yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dianggap sebagai bentuk pemberian efek jera atau shock therapy bagi pelaku penyalahgunaan obat-obat terlarang. "Dengan segera dieksekusi, diharapkan menjadi efek jera sehingga dapat mengurangi kejahatan yang sama," kata Wakil K...

Berita Lainnya