KPK Ajak Masyarakat Sipil Kawal Dana Desa

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas mengajak masyarakat sipil mengawal dana desa yang besarnya minimal Rp 500 juta per tahun. Menurut dia, dana untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa seperti amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu menjadi peluang korupsi di tingkat bawah.

Senin, 16 Juni 2014

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas mengajak masyarakat sipil mengawal dana desa yang besarnya minimal Rp 500 juta per tahun. Menurut dia, dana untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa seperti amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu menjadi peluang korupsi di tingkat bawah.

"Peluang korupsi itu bisa dihadang melalui program pencegahan dengan melibatkan masyarakat sipil di daerah," kata

...

Berita Lainnya