'Pilih Nomor Dua' Jokowi Bukan Pelanggaran

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan calon presiden dari koalisi yang dipimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joko Widodo alias Jokowi, tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Keputusan ini terkait dengan pelaporan atas dugaan pelanggaran kampanye Jokowi saat pengundian nomor urut pasangan calon presiden.

Jokowi dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas tuduhan melakukan kampanye di luar jadwal. Tuduhan itu timbul setelah Jokowi mengatakan "Ayo pilih nomor dua" saat pengundian nomor urut pasangan calon di gedung KPU, Ahad, 1 Juni lalu. Sedangkan masa kampanye adalah dari 4 Juni hingga 5 Juli 2014.

Minggu, 8 Juni 2014

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan calon presiden dari koalisi yang dipimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joko Widodo alias Jokowi, tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Keputusan ini terkait dengan pelaporan atas dugaan pelanggaran kampanye Jokowi saat pengundian nomor urut pasangan calon presiden.

Jokowi dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas tuduhan melakukan kampanye

...

Berita Lainnya